Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor p-9-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-9-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang IZIN PEMBUATAN DAN PENGGUNAAN KORIDOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jangka waktu berlakunya izin penggunaan koridor paling lama sampai dengan IUPHHK pada hutan alam, IUPHHK pada hutan tanaman, pemegang IPK atau pemegang izin pinjam pakai berakhir. (2) Dalam hal IUPHHK pada hutan alam, IUPHHK pada hutan tanaman, pemegang IPK atau pemegang izin pinjam pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperpanjang, izin penggunaan koridor tetap berlaku.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor p-9-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id