Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor p-9-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-9-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang IZIN PEMBUATAN DAN PENGGUNAAN KORIDOR
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal permohonan disetujui, Kepala Dinas Provinsi a.n. Gubernur menerbitkan Keputusan Izin Penggunaan Koridor, yang salinannya disampaikan kepada :
a. Direktur Jenderal;
b. Gubernur;
c. Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten/Kota;
d. Kepala Balai Pemantauan Pemanfaatan Hutan Produksi; dan
e. Pemohon yang bersangkutan.
(2) Keputusan izin penggunaan koridor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat antara lain:
a. Nama dan alamat pemegang izin;
b. Ukuran panjang dan lebar koridor;
c. Ketentuan penggunaan dan pemeliharaan koridor;
d. Tanggal ditetapkan dan berlakunya izin;
e. Lampiran izin berupa peta koridor yang digunakan; dan
f. Kewajiban menjaga dan mengamankan hutan di dalam/di sekitar koridor.
(3) Dalam hal permohonan ditolak, Kepala Dinas Provinsi a.n. Gubernur menerbitkan surat penolakan kepada pemohon, yang tembusannya disampaikan kepada :
a. Direktur Jenderal;
b. Gubernur;
c. Kepala Dinas Kehutanan kabupaten/Kota; dan
d. Kepala Balai Pemantauan Pemanfaatan Hutan Produksi.
Koreksi Anda
