Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor p-9-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-9-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang IZIN PEMBUATAN DAN PENGGUNAAN KORIDOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah terbitnya Surat Perintah Tugas (SPT) dari Kepala Dinas Kehutanan Provinsi, Tim sebagaimana dimaksud pada Pasal 12 ayat (2), melakukan pemeriksaan koridor yang hasilnya dituangkan pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP). (2) Paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak pemeriksaan dilaksanakan, Tim melaporkan hasil pemeriksaan koridor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Dinas Kehutanan Provinsi sebagai bahan persetujuan atau penolakan permohonan.
Koreksi Anda