Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor p-9-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-9-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang IZIN PEMBUATAN DAN PENGGUNAAN KORIDOR
Teks Saat Ini
(1) Paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah terbitnya Surat Perintah Tugas (SPT) dari Kepala Dinas Kehutanan Provinsi, Tim sebagaimana dimaksud
pada Pasal 12 ayat (2), melakukan pemeriksaan koridor yang hasilnya dituangkan pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
(2) Paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak pemeriksaan dilaksanakan, Tim melaporkan hasil pemeriksaan koridor sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) kepada Kepala Dinas Kehutanan Provinsi sebagai bahan persetujuan atau penolakan permohonan.
Koreksi Anda
