Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor p-9-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-9-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang IZIN PEMBUATAN DAN PENGGUNAAN KORIDOR
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada Pasal 11 ayat (2) tidak terpenuhi, selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan, Kepala Dinas Provinsi a.n. Gubernur menolak permohonan.
(2) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada Pasal 11 ayat (2) sudah terpenuhi, selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi membentuk Tim yang terdiri dari Tenaga Teknis Kehutanan di Dinas Kehutanan Provinsi dan Dinas Kehutanan Kabupaten/Kota untuk melakukan pemeriksaan koridor yang akan digunakan.
(3) Biaya pemeriksaan dibebankan pada pemohon berdasarkan standar biaya sesuai ketentuan Provinsi setempat.
Koreksi Anda
