Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor p-9-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-9-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang IZIN PEMBUATAN DAN PENGGUNAAN KORIDOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan Izin Penggunaan Koridor diajukan oleh Pemegang IUPHHK pada hutan alam, IUPHHK pada hutan tanaman, IPK atau pemegang izin pinjam pakai kepada Gubernur, dengan tembusan kepada : a. Direktur Jenderal; b. Kepala Dinas Provinsi; dan c. Kepala Dinas Kabupaten/Kota. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud ayat (1) dilengkapi persyaratan : a. Peta koridor yang akan digunakan dengan skala 1 : 25.000; b. Surat persetujuan dari pemegang izin koridor. (3) Dalam hal rencana pembuatan jalan oleh pemegang izin pinjam pakai melewati areal IUPHHK, pembuatan jalan tersebut diarahkan pada koridor yang telah ada dengan skema izin penggunaan koridor. (4) Izin penggunaan koridor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang diberikan kepada pemegang izin pinjam pakai untuk mengangkut produksinya dikenakan PNBP sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor p-9-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id