Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor p-9-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-9-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang IZIN PEMBUATAN DAN PENGGUNAAN KORIDOR
Teks Saat Ini
Jangka waktu berlakunya izin pembuatan koridor diberikan dengan memperhatikan kondisi alam dan panjang koridor yang dibuat.
Koreksi Anda
