Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor p-9-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-9-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang IZIN PEMBUATAN DAN PENGGUNAAN KORIDOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jangka waktu berlakunya izin pembuatan koridor diberikan dengan memperhatikan kondisi alam dan panjang koridor yang dibuat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor p-9-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id