Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor p-9-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-9-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang IZIN PEMBUATAN DAN PENGGUNAAN KORIDOR
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) merekomendasi untuk disetujui paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak diterimanya rekomendasi, Kepala Dinas Provinsi a.n. Gubernur menerbitkan Keputusan Izin Pembuatan koridor, yang salinannya disampaikan kepada :
a. Direktur Jenderal;
b. Gubernur;
c. Kepala Balai Pemantauan Pemanfaatan Hutan Produksi; dan
d. Pemohon yang bersangkutan
(2) Keputusan izin pembuatan koridor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat antara lain :
a. Nama dan alamat pemegang izin;
b. Panjang dan lebar Koridor;
c. Ketentuan pembuatan koridor;
d. Tanggal ditetapkannya dan berlakunya izin;
e. Lampiran izin berupa peta rencana trase koridor.
(3) Dalam hal Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) merekomendasi untuk tidak disetujui paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja, Kepala Dinas Provinsi a.n. Gubernur menerbitkan surat penolakan kepada pemohon, yang tembusannya disampaikan kepada :
a. Direktur Jenderal;
b. Gubernur;
c. Kepala Dinas kabupaten/Kota; dan
d. Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan.
Koreksi Anda
