Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor p-9-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-9-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang IZIN PEMBUATAN DAN PENGGUNAAN KORIDOR
Teks Saat Ini
(1) Paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah terbitnya Surat Perintah Tugas (SPT) dari Kepala Dinas Kehutanan Provinsi, Tim sebagaimana dimaksud
pada Pasal 7 ayat (2), melakukan pemeriksaan rencana trase koridor yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
(2) Paling lambat 7 (tujuh) hari kerja, Tim melaporkan hasil pemeriksaan rencana trase koridor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Dinas Kehutanan Provinsi disertai rekomendasi untuk dapat disetujui atau tidak disetujui.
Koreksi Anda
