Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor p-9-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-9-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang IZIN PEMBUATAN DAN PENGGUNAAN KORIDOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal salah satu persyaratan sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (2) tidak dipenuhi, selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya permohonan sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (1), Gubernur yang pelaksanaannya dilakukan oleh Kepala Dinas Provinsi menolak permohonan. (2) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (2) dipenuhi, selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (1), Kepala Dinas Provinsi membentuk Tim yang terdiri dari Tenaga Teknis Kehutanan, Petugas Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota dan Balai Pemantapan Kawasan Hutan untuk melakukan penilaian dan pemeriksaan rencana trase sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (2) huruf a dan Tim tersebut wajib memperhatikan dalam hal terdapat koridor yang telah ada. (3) Biaya pemeriksaan dibebankan pada pemohon berdasarkan standar biaya sesuai ketentuan Provinsi setempat.
Koreksi Anda