Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor p-9-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-9-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang IZIN PEMBUATAN DAN PENGGUNAAN KORIDOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan izin pembuatan koridor diajukan oleh pemegang IUPHHK pada hutan alam, IUPHHK pada hutan tanaman atau Pemegang IPK kepada Gubernur, dengan tembusan kepada : a. Direktur Jenderal ; b. Kepala Dinas Provinsi ; c. Kepala Dinas Kabupaten/Kota; dan d. Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi persyaratan : a. Rencana trase koridor yang dibuat pada peta skala 1 : 25.000; b. Surat pernyataan tidak berkeberatan dari pemegang IUPHHK pada hutan alam atau IUPHHK pada hutan tanaman, apabila koridor yang akan dibuat melalui areal kerja IUPHHK pada hutan alam atau IUPHHK pada hutan tanaman yang bersangkutan. c. Persetujuan dari Direktur Jenderal Bina Produksi Kehutanan apabila koridor yang akan dibuat melalui Hutan Produksi yang tidak dibebani hak/izin; d. Surat Keterangan dari Pemerintah Kabupaten/Kota apabila koridor yang akan dibuat melalui APL; dan e. Surat persetujuan dari pihak pemegang hak atas tanah, apabila koridor yang akan dibuat melalui tanah yang dibebani title hak.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor p-9-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id