Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor p-9-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-9-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang IZIN PEMBUATAN DAN PENGGUNAAN KORIDOR
Teks Saat Ini
(1) Izin penggunaan koridor sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (2) dapat diberikan terhadap koridor yang telah ada dan dibuat secara sah.
(2) Pemegang IUPHHK/IPK yang akan menggunakan koridor yang melintasi hutan lindung diwajibkan membuat Pakta Integritas yang isinya :
a. bersedia izin penggunaan koridor dibatalkan apabila terjadi perambahan kawasan hutan lindung.
b. bersedia menanami kembali hutan akibat perambahan.
Koreksi Anda
