Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor p-9-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-9-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang IZIN PEMBUATAN DAN PENGGUNAAN KORIDOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Izin pembuatan dan penggunaan koridor pada hutan produksi dapat diberikan kepada : a. Pemegang IUPHHK pada hutan alam; b. Pemegang IUPHHK pada hutan tanaman; atau c. Pemegang IPK.
Koreksi Anda