Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor p-9-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-9-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang IZIN PEMBUATAN DAN PENGGUNAAN KORIDOR
Teks Saat Ini
Izin pembuatan dan penggunaan koridor pada hutan produksi dapat diberikan kepada :
a. Pemegang IUPHHK pada hutan alam;
b. Pemegang IUPHHK pada hutan tanaman; atau
c. Pemegang IPK.
Koreksi Anda
