Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor p-9-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-9-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang IZIN PEMBUATAN DAN PENGGUNAAN KORIDOR
Teks Saat Ini
(1) Izin pembuatan koridor dapat diberikan pada kawasan :
a. Hutan Produksi;
b. Areal Penggunaan Lain (APL).
(2) Izin penggunaan koridor dapat diberikan pada kawasan :
a. Hutan Produksi;
b. Hutan Lindung;
c. Areal Penggunaan Lain
(3) Pada kawasan hutan lindung, hutan konservasi, kawasan hutan dengan tujuan khusus (KHDTK) tidak dapat diberikan izin pembuatan koridor.
(4) Koridor tidak diperbolehkan melintas lokasi tegakan benih, petak ukur permanen, plot-plot penelitian, areal sumber daya genetik, kebun benih dan koleksi benih.
Koreksi Anda
