Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor p-9-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-9-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang IZIN PEMBUATAN DAN PENGGUNAAN KORIDOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenis izin koridor terdiri dari : a. Izin pembuatan koridor; b. Izin penggunaan koridor. (2) Izin pembuatan koridor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, telah termasuk di dalamnya izin penggunaan koridor.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor p-9-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id