Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor p-9-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-9-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang IZIN PEMBUATAN DAN PENGGUNAAN KORIDOR
Teks Saat Ini
(1) Jenis izin koridor terdiri dari :
a. Izin pembuatan koridor;
b. Izin penggunaan koridor.
(2) Izin pembuatan koridor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, telah termasuk di dalamnya izin penggunaan koridor.
Koreksi Anda
