Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor p-9-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-9-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang IZIN PEMBUATAN DAN PENGGUNAAN KORIDOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan ditetapkannya Peraturan ini, maka Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.352/Menhut-II/2004 tentang Izin Pembuatan Dan Penggunaan Koridor Untuk Kegiatan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) Pada Hutan Alam atau Hutan Tanaman, dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 25 — PERMEN Nomor p-9-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id