Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor p-9-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-9-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang IZIN PEMBUATAN DAN PENGGUNAAN KORIDOR
Teks Saat Ini
(1) Dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 15 kali PSDH apabila:
a. Pemegang IUPHHK atau IPK yang membuat koridor sebelum ada izin atau tidak sesuai dengan izin pembuatan koridor, sebagaimana ketentuan dalam Pasal 132 huruf b PERATURAN PEMERINTAH Nomor 6 Tahun 2007 jo. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 3 Tahun 2008.
b. Pemegang izin penggunaan koridor yang melakukan pelebaran koridor tanpa surat persetujuan Kepala Dinas Provinsi.
(2) Pembuatan koridor yang tidak sesuai dengan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a adalah apabila membuat koridor yang tidak sesuai dengan trase koridor yang diizinkan.
Koreksi Anda
