Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor p-9-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-9-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang IZIN PEMBUATAN DAN PENGGUNAAN KORIDOR
Teks Saat Ini
(1) Pemegang izin koridor wajib menyampaikan laporan bulanan perihal realisasi pembuatan koridor kepada kepala Dinas Provinsi dengan tembusan kepada Kepala Dinas kabupaten/Kota.
(2) Sekurang-kurang 3 (tiga) bulan sekali Kepala Dinas kabupaten/Kota melakukan penilaian (evaluasi) lapangan terhadap pelaksanaan izin pembuatan dan atau izin penggunaan koridor.
(3) Hasil penilaian (evaluasi) lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan kepada Gubernur paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah melaksanakan penilaian (evaluasi).
(4) Kepala Dinas Provinsi menyampaikan laporan penyelenggaraan perizinan koridor setiap 3 (tiga) bulan sekali kepada Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
