Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor p-9-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-9-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang IZIN PEMBUATAN DAN PENGGUNAAN KORIDOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembinaan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada Pasal 20 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), dilakukan dalam bentuk pengawasan dan monitoring.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 21 — PERMEN Nomor p-9-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id