Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor p-9-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-9-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang IZIN PEMBUATAN DAN PENGGUNAAN KORIDOR
Teks Saat Ini
Pembinaan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada Pasal 20 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), dilakukan dalam bentuk pengawasan dan monitoring.
Koreksi Anda
