Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor p-9-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-9-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang IZIN PEMBUATAN DAN PENGGUNAAN KORIDOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Jenderal melakukan pembinaan dan pengendalian terhadap penyelenggaraan perizinan koridor. (2) Dinas Provinsi melakukan pembinaan teknis dan pengendalian terhadap pelaksanaan izin pembuatan koridor. (3) Dinas Kabupaten/Kota melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan izin pembuatan koridor dan penggunaan koridor.
Koreksi Anda