Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor p-9-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-9-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang IZIN PEMBUATAN DAN PENGGUNAAN KORIDOR
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Jenderal melakukan pembinaan dan pengendalian terhadap penyelenggaraan perizinan koridor.
(2) Dinas Provinsi melakukan pembinaan teknis dan pengendalian terhadap pelaksanaan izin pembuatan koridor.
(3) Dinas Kabupaten/Kota melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan izin pembuatan koridor dan penggunaan koridor.
Koreksi Anda
