Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor p-9-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-9-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang IZIN PEMBUATAN DAN PENGGUNAAN KORIDOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemegang izin koridor wajib : a. Mengamankan kawasan hutan yang dilalui koridor dari perambahan, penebangan liar, kebakaran, pemukiman liar, penambangan liar, dan atau perbuatan melawan hukum lainnya; b. Membuat dan memasang rambu-rambu lalu lintas pada tempat-tempat tertentu; dan
Koreksi Anda