Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor p-9-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-9-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang IZIN PEMBUATAN DAN PENGGUNAAN KORIDOR
Teks Saat Ini
Pemegang izin koridor wajib :
a. Mengamankan kawasan hutan yang dilalui koridor dari perambahan, penebangan liar, kebakaran, pemukiman liar, penambangan liar, dan atau perbuatan melawan hukum lainnya;
b. Membuat dan memasang rambu-rambu lalu lintas pada tempat-tempat tertentu; dan
Koreksi Anda
