Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor p-89-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-89-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang HUTAN DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemanfaatan jasa lingkungan pada hutan produksi sebagaimana dimaksud pada Pasal 25 huruf b , dilakukan antara lain melalui kegiatan usaha: a. pemanfaatan jasa aliran air; b. pemanfaatan air; c. wisata alam; d. perlindungan keanekaragaman hayati; e. penyelamatan dan perlindungan lingkungan; atau f. penyerapan dan/atau penyimpanan karbon.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 30 — PERMEN Nomor p-89-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Pasal.id