Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor p-89-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-89-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang HUTAN DESA
Teks Saat Ini
Pemungutan hasil hutan bukan kayu pada hutan lindung sebagaimana dimaksud pada Pasal 25 huruf a, dilakukan antara lain melalui kegiatan usaha:
a. rotan;
b. madu;
c. getah;
d. buah;
e. jamur; atau
f. sarang wallet
Koreksi Anda
