Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor p-89-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-89-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang HUTAN DESA
Teks Saat Ini
Pemanfaatan jasa lingkungan pada hutan lindung sebagaimana dimaksud pada Pasal 25 huruf a, dilakukan antara lain melalui kegiatan usaha:
a. pemanfaatan jasa aliran air;
b. pemanfaatan air;
c. wisata alam;
d. perlindungan keanekaragaman hayati;
e. penyelamatan dan perlindungan lingkungan; atau
f. penyerapan dan/atau penyimpanan karbon.
Koreksi Anda
