Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor p-89-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-89-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang HUTAN DESA
Teks Saat Ini
Pemanfaatan kawasan pada hutan lindung sebagaimana dimaksud pada Pasal 25 huruf a, dilakukan antara lain melalui kegiatan usaha:
a. budidaya tanaman obat;
b. budidaya tanaman hias;
c. budidaya jamur;
d. budidaya lebah;
e. penangkaran satwa liar;
f. rehabilitasi satwa; atau
g. budidaya hijauan makanan ternak.
Koreksi Anda
