Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor p-89-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-89-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang HUTAN DESA
Teks Saat Ini
(1) RTHD disahkan oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang kehutanan atas nama Bupati/Walikota.
(2) Lembaga Desa menyampaikan RTHD yang telah disahkan kepada oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang kehutanan dengan tembusan kepada :
a. Menteri cq. Direktur Jenderal, Direktur Jenderal BUK;
b. Gubernur cq.
Kepala Dinas Provinsi yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang kehutanan;
c. Bupati/Walikota cq. Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang kehutanan;
d. Kepala UPT pada Direktorat Jenderal yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang hutan desa, di bidang perpetaan dan di bidang usaha kehutanan; dan
e. Kepala KPH.
Koreksi Anda
