Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor p-89-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-89-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang HUTAN DESA
Teks Saat Ini
(1) RTHD sebagaimana dimaksud pada Pasal 17 ayat
(2) huruf c merupakan penjabaran lebih rinci dari RKHD yang memuat kegiatan-
kegiatan yang akan dilaksanakan dan target-target yang akan dicapai dalam jangka waktu 1 (satu) tahun ke depan.
(2) RTHD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat rencana yang meliputi:
a. rencana tata batas areal kerja;
b. rencana penanaman;
c. rencana pemeliharaan;
d. rencana pemungutan, pemanfaatan dan pemanenan;
e. rencana pemasaran; dan
f. rencana perlindungan dan pengamanan.
(3) Rencana pemanfaatan dan pemanenan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat rencana antara lain lokasi, luas, jenis dan volume.
Koreksi Anda
