Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor p-89-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-89-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang HUTAN DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) RTHD sebagaimana dimaksud pada Pasal 17 ayat (2) huruf c merupakan penjabaran lebih rinci dari RKHD yang memuat kegiatan- kegiatan yang akan dilaksanakan dan target-target yang akan dicapai dalam jangka waktu 1 (satu) tahun ke depan. (2) RTHD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat rencana yang meliputi: a. rencana tata batas areal kerja; b. rencana penanaman; c. rencana pemeliharaan; d. rencana pemungutan, pemanfaatan dan pemanenan; e. rencana pemasaran; dan f. rencana perlindungan dan pengamanan. (3) Rencana pemanfaatan dan pemanenan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat rencana antara lain lokasi, luas, jenis dan volume.
Koreksi Anda