Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor p-89-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-89-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang HUTAN DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) RKHD sebagaimana dimaksud pada Pasal 17 ayat (2) huruf b merupakan rencana pengelolaan hutan desa selama jangka waktu 10 (sepuluh) tahun. (2) RKHD meliputi : a. Kelola kawasan perlindungan; b. Kelola kawasan pemanfaatan; c. Kelola kelembagaan dan sumberdaya manusia; dan d. Kelola usaha.
Koreksi Anda