Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor p-89-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-89-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang HUTAN DESA
Teks Saat Ini
(1) RKHD sebagaimana dimaksud pada Pasal 17 ayat
(2) huruf b merupakan rencana pengelolaan hutan desa selama jangka waktu 10 (sepuluh) tahun.
(2) RKHD meliputi :
a. Kelola kawasan perlindungan;
b. Kelola kawasan pemanfaatan;
c. Kelola kelembagaan dan sumberdaya manusia; dan
d. Kelola usaha.
Koreksi Anda
