Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor p-89-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-89-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang HUTAN DESA
Teks Saat Ini
(1) RKHPHD sebagaimana dimaksud pada Pasal 17 ayat (2) huruf a merupakan rencana pengelolaan hutan desa secara umum selama jangka waktu pemberian hak 35 tahun.
(2) RKHPHD meliputi :
a. Kelola kawasan perlindungan;
b. Kelola kawasan pemanfaatan;
c. Kelola kelembagaan dan sumberdaya manusia; dan
d. Kelola usaha
(3) Dalam hal areal kerja terdapat potensi kayu pada hutan alam pada hutan produksi, maka areal tersebut digolongkan dalam kawasan perlindungan
(4) Kawasan perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, memiliki kriteria :
a. memiliki potensi kayu pada hutan alam pada hutan produksi;
b. berfungsi sebagai perlindungan tata air, (catchment area, kanan kiri sungai, sumber mata air;
b. memiliki kelerengan >30 %;
c. sebagai perlindungan flora dan fauna; dan
d. memiliki nilai sosial budaya.
Koreksi Anda
