Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor p-89-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-89-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang HUTAN DESA
Teks Saat Ini
(1) Rencana pengelolaan hutan desa sebagaimana dimaksud pada Pasal 17 ayat (1) disusun secara partisipatif oleh Lembaga Desa dan dapat meminta fasilitasi kepada pemerintah, pemerintah daerah atau pihak lain.
(2) Dalam hal KPH telah terbentuk dan operasional, maka penyusunan RPHD sebagaimana dimaksud pada Pasal 17 ayat (1) bersama-sama dengan KPH.
Koreksi Anda
