Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor p-89-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-89-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang HUTAN DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana Pengelolaan Hutan Desa dimaksudkan sebagai acuan bagi pemegang hak dalam melaksanakan kegiatan pengelolaan hutan yang menjamin kelestarian fungsi hutan serta sebagai alat pengendalian bagi Pemerintah, pemerintah provinsi, dan kabupaten/kota serta KPH. (2) Rencana pengelolaan hutan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. Rencana Kerja Hak Pengelolaan Hutan Desa (RKHPHD); b. Rencana Kerja Hutan Desa (RKHD); dan c. Rencana Tahunan Hutan Desa (RTHD).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor p-89-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Pasal.id