Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor p-89-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-89-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang HUTAN DESA
Teks Saat Ini
HPHD sebagaimana dimaksud pada Pasal 14 ayat (1) dapat diberikan paling lama 35 (tiga puluh lima) tahun dan dapat diperpanjang setelah dilakukan evaluasi.
Koreksi Anda
