Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor p-89-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-89-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang HUTAN DESA
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan penetapan areal kerja hutan desa oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (3) huruf b, Gubernur menerbitkan Keputusan HPHD kepada lembaga desa, setelah lembaga desa memperoleh fasilitasi.
(2) Keputusan HPHD antara lain, memuat:
a. luas hutan desa;
b. lokasi;
c. fungsi hutan;
d. lembaga pengelola hutan desa;
e. kegiatan pokok pemanfaatan areal kerja;
f. hak dan kewajiban;
g. jangka waktu hak pengelolaan; dan
h. lampiran Peta.
(3) Setelah dilakukan fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Gubernur menerbitkan HPHD paling lama 90 hari kerja.
Koreksi Anda
