Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor p-89-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-89-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang HUTAN DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan penetapan areal kerja hutan desa oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (3) huruf b, Gubernur menerbitkan Keputusan HPHD kepada lembaga desa, setelah lembaga desa memperoleh fasilitasi. (2) Keputusan HPHD antara lain, memuat: a. luas hutan desa; b. lokasi; c. fungsi hutan; d. lembaga pengelola hutan desa; e. kegiatan pokok pemanfaatan areal kerja; f. hak dan kewajiban; g. jangka waktu hak pengelolaan; dan h. lampiran Peta. (3) Setelah dilakukan fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Gubernur menerbitkan HPHD paling lama 90 hari kerja.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor p-89-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Pasal.id