Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor p-89-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-89-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang HUTAN DESA
Teks Saat Ini
(1) HPHD bukan merupakan hak kepemilikan atas kawasan hutan, dan dilarang memindahtangankan atau mengagunkan, serta mengubah status dan fungsi kawasan hutan.
(2) HPHD dilarang digunakan untuk kepentingan lain di luar rencana pengelolaan hutan dan harus dikelola berdasarkan kaedah-kaedah pengelolaan hutan lestari.
Koreksi Anda
