Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor p-89-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-89-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang HUTAN DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lembaga desa dapat memperoleh pendampingan pada setiap tahap proses penyelenggaraan Hutan Desa. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan Direktur Jenderal.
Koreksi Anda