Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor p-89-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-89-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang HUTAN DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan fasilitasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 dilakukan mulai dari tahap pengusulan penetapan areal Hutan Desa sampai dengan pengelolaan Hutan Desa. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai fasilitasi dan pendampingan diatur dengan peraturan Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor p-89-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Pasal.id