Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor p-89-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-89-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang HUTAN DESA
Teks Saat Ini
(1) Fasilitasi bertujuan untuk meningkatkan kemampuan desa dan lembaga desa dalam penyelenggaraan Hutan Desa.
(2) Bentuk fasilitasi antara lain:
a. pendidikan dan latihan;
b. pembentukan dan pengembangan kelembagaan;
c. pengusulan areal kerja;
d. bimbingan penataan batas areal kerja;
e. bimbingan penyusunan rencana kerja HPHD;
f. pengembangan usaha;
g. bimbingan teknologi dan;
h. akses terhadap pasar dan modal
(3) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
(4) Pelaksanaan fasilitasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), dapat dibantu oleh pihak lain, antara lain:
a. perguruan tinggi/lembaga penelitian dan pengabdian masyarakat;
b. lembaga swadaya masyarakat;
c. lembaga keuangan;
d. koperasi; atau
e. BUMN/BUMD/BUMS.
(5) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) melakukan fasilitasi setelah berkoordinasi dengan Pemerintah, pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota sesuai kewenangannya.
Koreksi Anda
