Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor p-89-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-89-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang HUTAN DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Fasilitasi bertujuan untuk meningkatkan kemampuan desa dan lembaga desa dalam penyelenggaraan Hutan Desa. (2) Bentuk fasilitasi antara lain: a. pendidikan dan latihan; b. pembentukan dan pengembangan kelembagaan; c. pengusulan areal kerja; d. bimbingan penataan batas areal kerja; e. bimbingan penyusunan rencana kerja HPHD; f. pengembangan usaha; g. bimbingan teknologi dan; h. akses terhadap pasar dan modal (3) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya. (4) Pelaksanaan fasilitasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), dapat dibantu oleh pihak lain, antara lain: a. perguruan tinggi/lembaga penelitian dan pengabdian masyarakat; b. lembaga swadaya masyarakat; c. lembaga keuangan; d. koperasi; atau e. BUMN/BUMD/BUMS. (5) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) melakukan fasilitasi setelah berkoordinasi dengan Pemerintah, pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota sesuai kewenangannya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor p-89-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Pasal.id