Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor p-89-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-89-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang HUTAN DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 ayat (4), usulan dapat ditolak atau diterima seluruh atau sebagian usulan penetapan areal kerja hutan desa; (2) Terhadap usulan penetapan areal kerja hutan desa yang ditolak, Direktur Jenderal atas nama Menteri menyampaikan pemberitahuan kepada Bupati/Walikota dengan tembusan kepada Gubernur. (3) Terhadap usulan penetapan areal kerja hutan desa yang diterima sebagaimana pada ayat (1), dilakukan : a. penyiapan peta areal kerja oleh Direktur Jenderal yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang perpetaan; b. penetapan Areal Kerja Hutan Desa oleh Menteri (4) Penyiapan peta sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya surat permintaan penyiapan peta dari Direktur Jenderal. (5) Penetapan areal kerja Hutan Desa oleh Menteri paling lama 90 (sembilan puluh) hari kerja terhitung dari diterimanya permohonan usulan dari Bupati/Walikota. (6) Penetapan areal kerja hutan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b disampaikan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor p-89-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Pasal.id