Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor p-89-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-89-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang HUTAN DESA
Teks Saat Ini
(1) Terhadap usulan Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (6), dilakukan verifikasi oleh Tim yang dibentuk dari Direktur Jenderal.
(2) Verifikasi melibatkan unsur dari eselon I terkait lingkup Kementerian Kehutanan, UPT pada Direktorat Jenderal yang diserahi tugas dan tanggung jawab dibidang hutan desa dan dibidang perpetaan, KPH serta Pemerintah Daerah dengan penanggung jawab Direktur yang diserahi tugas dan tanggung jawab dibidang Hutan desa.
(3) Verifikasi dilakukan dengan melakukan pencermatan terhadap usulan Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (6).
(4) Hasil verifikasi dituangkan dalam Berita Acara Verifikasi sebagai bahan pertimbangan penetapan areal kerja hutan desa lebih lanjut.
(5) Ketentuan lebih lanjut tentang verifikasi diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
