Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor p-89-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-89-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang HUTAN DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UPT pada Direktorat Jenderal yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang hutan desa melakukan koordinasi dengan UPT pada Direktorat Jenderal yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang perpetaan dan/atau di bidang usaha kehutanan, KPH dan Pemerintah Daerah untuk menentukan calon areal kerja hutan desa dan memfasilitasi pembentukan lembaga desa. (2) Pada areal lain di luar areal yang dicalonkan sebagaimana tersebut pada ayat (1), desa setelah mendapatkan fasilitasi pembentukan lembaga desa, dapat mengajukan permohonan penetapan areal kerja hutan desa melalui Bupati/Walikota. (3) Permohonan sebagaimana tersebut pada ayat (2), diajukan oleh Kepala Desa untuk lembaga desa yang bersangkutan kepada Bupati/Walikota dengan tembusan kepada Direktur Jenderal, dengan melampirkan: a. sketsa lokasi areal yang dimohon; dan b. lembaga desa yang dibentuk oleh Kepala Desa c. rencana kegiatan dan bidang usaha hutan desa (4) Dalam hal areal yang diusulkan untuk pemanfaatan kayu, maka lampiran permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilengkapi dengan foto copy akta pendirian koperasi/lembaga lain yang berbadan hukum, dan rencana pemanfaatan kayu pada kawasan pemanfaatan. (5) Berdasarkan permohonan kepala desa dan/atau hasil penentuan calon areal kerja hutan desa sebagaimana tersebut pada ayat (1) dan (2), Bupati/Walikota mengajukan usulan penetapan areal kerja hutan desa kepada Menteri dengan tembusan kepada Gubernur, Direktur Jenderal dan Direktur Jenderal yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang perpetaan. (6) Usulan Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dilengkapi dengan : a. peta digital lokasi calon areal kerja hutan desa dengan skala paling kecil 1:50.000; b. deskripsi wilayah, antara lain keadaan fisik wilayah, sosial ekonomi dan potensi kawasan; c. surat usulan dari Kepala Desa untuk lembaga desa dan/atau hasil penentuan calon areal kerja hutan desa; d. lembaga desa yang dibentuk oleh Kepala Desa; e. rencana kegiatan dan bidang usaha hutan desa; dan f. surat pernyataan Bupati/Walikota tentang kepastian bahwa lokasi yang diusulkan tidak direncanakan untuk kegiatan di luar hutan desa. (7) Dalam hal areal yang diusulkan untuk pemanfaatan kayu, maka usulan Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilengkapi dengan foto copy akta pendirian koperasi/lembaga lain yang berbadan hukum, dan rencana pemanfaatan kayu pada kawasan pemanfaatan.
Koreksi Anda