Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor p-89-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-89-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang HUTAN DESA
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pengaturan hutan desa meliputi :
a. penetapan areal kerja;
b. fasilitasi;
c. HPHD;
d. rencana pengelolaan hutan desa;
e. Pemanfaatan pada Hutan Desa
f. IUPHHK-HD;
g. hak dan kewajiban pemegang hak;
h. pelaporan;
i. pengawasan, pembinaan, pengendalian dan pembiayaan;
j. sanksi; dan
k. Ketentuan peralihan.
Koreksi Anda
