Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor p-89-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-89-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang HUTAN DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pengaturan hutan desa meliputi : a. penetapan areal kerja; b. fasilitasi; c. HPHD; d. rencana pengelolaan hutan desa; e. Pemanfaatan pada Hutan Desa f. IUPHHK-HD; g. hak dan kewajiban pemegang hak; h. pelaporan; i. pengawasan, pembinaan, pengendalian dan pembiayaan; j. sanksi; dan k. Ketentuan peralihan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor p-89-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Pasal.id