Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor p-89-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-89-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang HUTAN DESA
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan hutan desa dimaksudkan untuk memberikan akses kepada desa melalui lembaga desa dalam mengelola sumberdaya hutan secara lestari.
(2) Penyelenggaraan hutan desa bertujuan meningkatkan kesejahteraan desa secara berkelanjutan.
Koreksi Anda
