Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor p-89-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-89-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang HUTAN DESA
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Hutan Desa berazaskan:
a. manfaat dan lestari secara ekologi, ekonomi, sosial dan budaya;
b. musyawarah-mufakat; dan
c. keadilan.
(2) Untuk melaksanakan azas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) digunakan prinsip:
a. tidak memindahtangankan atau mengagunkan areal kerja hak pengelolaan hutan desa;
b. tidak menggunakan kawasan hutan untuk kepentingan lain diluar rencana pengelolaan hutan desa
c. pemanfaatan areal kerja hanya dapat dilakukan pada areal pemanfaatan;
d. mempertimbangkan keanekaragaman hayati dan keanekaragaman budaya;
e. menumbuhkembangkan keanekaragaman komoditas dan jasa;
f. meningkatkan kesejahteraan desa yang berkelanjutan;
g. memerankan masyarakat sebagai pelaku utama dan pengambilan keputusan;
h. adanya kepastian hukum; dan
i. transparansi dan akuntabilitas publik.
Koreksi Anda
