Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor p-89-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-89-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang HUTAN DESA
Teks Saat Ini
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
2. Hutan Negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah.
3. Hutan Lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.
4. Hutan Produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan
5. Masyarakat Desa adalah kesatuan sosial yang terdiri dari warga Negara Republik INDONESIA yang tinggal di dalam dan/atau di sekitar hutan, yang bermukim di dalam dan di sekitar kawasan hutan yang memiliki komunitas sosial dengan kesamaan mata pencaharian yang bergantung pada hutan dan aktivitasnya dapat berpengaruh terhadap ekosistem hutan.
6. Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan desa, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
7. Hutan Desa adalah hutan negara yang belum dibebani izin/hak, yang dikelola oleh desa dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan desa.
8. Lembaga Pengelola Hutan Desa yang selanjutnya disebut Lembaga Desa adalah lembaga kemasyarakatan desa yang ditetapkan dengan Peraturan Desa yang bertugas untuk mengelola Hutan Desa yang secara fungsional berada dalam organisasi desa dan bertanggung jawab kepada Kepala Desa.
9. Pemberdayaan Desa adalah upaya untuk meningkatkan kemampuan dan kemandirian desa untuk mendapatkan manfaat sumberdaya hutan secara optimal dan adil melalui pengembangan kapasitas dan pemberian akses dalam rangka peningkatan kesejahteraan desa.
10.Areal kerja hutan desa adalah satu kesatuan hamparan kawasan hutan yang dapat dikelola oleh lembaga desa secara lestari.
11.Fasilitasi adalah upaya penyediaan kemudahan dalam memberikan hak pengelolaan hutan desa dengan cara pengembangan kelembagaan, pengembangan usaha, bimbingan teknologi, pendidikan dan latihan, serta akses terhadap pasar.
12.Kawasan Pengelolaan Hutan adalah wilayah pengelolaan hutan sesuai fungsi pokok dan peruntukannya, yang dapat dikelola secara efisien dan lestari.
13.Hak pengelolaan hutan desa yang selanjutnya disebut HPHD adalah hak yang diberikan kepada lembaga desa untuk mengelola hutan negara dalam batas waktu dan luasan tertentu.
14.Izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu (IUPHHK) dalam hutan desa yang selanjutnya disebut IUPHHK-HD adalah izin yang diberikan kepada koperasi atau lembaga lain yang berbadan hukum yang dibentuk oleh lembaga desa untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu dalam hutan desa pada hutan produksi melalui kegiatan penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan pemasaran.
15.Pemanfaatan kawasan adalah kegiatan untuk memanfaatkan ruang tumbuh sehingga diperoleh manfaat lingkungan, manfaat sosial dan manfaat ekonomi secara optimal dengan tidak mengurangi fungsi utamanya.
16.Pemanfaatan jasa lingkungan adalah kegiatan untuk memanfaatkan potensi jasa lingkungan dengan tidak merusak lingkungan dan mengurangi fungsi utamanya.
17.Pemanfaatan hasil hutan kayu adalah kegiatan untuk memanfaatkan dan mengusahakan hasil hutan berupa kayu dengan tidak merusak lingkungan dan tidak mengurangi fungsi pokoknya.
18.Pemanfaatan hasil hutan bukan kayu adalah kegiatan untuk memanfaatkan dan mengusahakan hasil hutan berupa bukan kayu dengan tidak merusak lingkungan dan tidak mengurangi fungsi pokoknya.
19.Pemungutan hasil hutan kayu danatau bukan kayu adalah kegiatan untuk mengambil hasil hutan baik berupa kayu dan/atau bukan kayu dengan batasan waktu, luas dan/atau volume tertentu.
20.Hasil Hutan Bukan Kayu yang selanjutnya disebut HHBK adalah hasil hutan hayati baik nabati maupun hewani beserta produk turunan dan budidayanya kecuali kayu yang berasal dari hutan.
21.Penetapan areal kerja hutan desa adalah pencadangan areal kawasan hutan oleh Menteri untuk areal kerja hutan desa.
22.Menteri adalah Menteri yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang Kehutanan.
23.Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang hutan desa.
24.Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal BUK adalah Direktur Jenderal yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang usaha kehutanan.
25.Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
26.Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
27.Kesatuan Pengelolaan Hutan yang selanjutnya disebut KPH adalah wilayah pengelolaan hutan sesuai fungsi pokok dan peruntukannya yang dikelola secara efisien dan lestari.
28.Dinas Provinsi adalah Dinas Provinsi yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang kehutanan.
29.Dinas Kabupaten/Kota adalah Dinas Kabupaten/Kota yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang kehutanan.
Koreksi Anda
