Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor p-88-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-88-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang HUTAN KEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
Pemegang IUPHHK HKm wajib :
a. menyusun RKU dan RKT sesuai ketentuan;
b. penyusunan RKU dan RKT sebagaimana dimaksud pada pasal 27 huruf (a) dapat difasilitasi oleh pendamping HKm;
c. membayar provisi sumber daya hutan (PSDH) hasil hutan kayu sesuai ketentuan;
d. melaksanakan penataan batas areal pemanfaatan hasil hutan kayu;
e. melakukan pengamanan areal tebangan antara lain pencegahan kebakaran, melindungi pohon-pohon yang tumbuh secara alami.
f. melaksanakan penatausahaan hasil hutan kayu sesuai ketentuan;
dan
g. menyampaikan laporan kegiatan pemanfaatan hasil hutan kayu kepada pemberi izin.
Koreksi Anda
