Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor p-88-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-88-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang HUTAN KEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemegang IUPHHK HKm wajib : a. menyusun RKU dan RKT sesuai ketentuan; b. penyusunan RKU dan RKT sebagaimana dimaksud pada pasal 27 huruf (a) dapat difasilitasi oleh pendamping HKm; c. membayar provisi sumber daya hutan (PSDH) hasil hutan kayu sesuai ketentuan; d. melaksanakan penataan batas areal pemanfaatan hasil hutan kayu; e. melakukan pengamanan areal tebangan antara lain pencegahan kebakaran, melindungi pohon-pohon yang tumbuh secara alami. f. melaksanakan penatausahaan hasil hutan kayu sesuai ketentuan; dan g. menyampaikan laporan kegiatan pemanfaatan hasil hutan kayu kepada pemberi izin.
Koreksi Anda