Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor p-88-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-88-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang HUTAN KEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
(1) Pemegang IUPHHK HKm berhak:
a. menebang hasil hutan kayu sesuai ketentuan yang berlaku; dan
b. mendapat pelayanan dokumen sahnya hasil hutan sesuai ketentuan;
Koreksi Anda
