Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor p-88-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-88-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang HUTAN KEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang IUPHHK HKm berhak: a. menebang hasil hutan kayu sesuai ketentuan yang berlaku; dan b. mendapat pelayanan dokumen sahnya hasil hutan sesuai ketentuan;
Koreksi Anda