Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor p-88-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-88-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang HUTAN KEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana umum HKm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf a, merupakan rencana pemanfaatan HKm yang menjamin kelestarian fungsi hutan. (2) Rencana umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh pemegang izin yang dilakukan secara partisipatif untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun. (3) Rencana umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat penataan hutan yang meliputi penataan areal kerja, rencana penanaman, rencana pemeliharaan, rencana pengembangan usaha, rencana perlindungan.
Koreksi Anda