Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor p-88-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-88-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang HUTAN KEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
Pemegang IUPHKm wajib :
a. melakukan penataan batas areal kerja kelompok;
b. menyusun rencana kerja ;
c. melakukan penanaman, pemeliharaan, dan pengamanan;
d. membayar iuran izin dan provisi sumberdaya hutan atas hasil hutan bukan kayu dan jasa lingkungan sesuai ketentuan; dan
e. menyampaikan laporan kegiatan pemanfaatan HKm kepada pemberi izin.
Koreksi Anda
