Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor p-88-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-88-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang HUTAN KEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan IUPHHK HKm pemegang izin merevisi Rencana Umum (RU) dan Rencana Operasional (RO). (2) Revisi rencana umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai RKU dan revisi RO yang sekaligus berfungsi sebagai RKT. (3) Pemegang IUPHHK HKm dapat melakukan pemanenan berdasarkan rencana operasional yang disahkan oleh Kepala Dinas Provinsi atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota atau Kepala KPH. (4) Pemegang IUPHHK HKm yang akan melakukan pemanenan wajib menyampaikan RO sebagaimana dimaksud ayat (2) berdasarkan hasil timber cruising dengan intensitas sampling 5%. (5) Berdasarkan RO sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kepala Dinas Provinsi atau Kabupaten/Kota memerintahkan Pengawas Tenaga Teknis (wasganis) melaksanakan checking timber cruising dengan intensitas sampling 1 % (satu persen). (6) Wasganis sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dibina dan dikoordinir oleh BP2HP. (7) Berdasarkan timber cruising disusun LHC (Laporan Hasil Cruising) dan rekapitulasi sebagai dasar penebangan kayu. (8) Hasil penebangan kayu sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dijadikan dasar penyusunan LHP (Laporan Hasil Penebangan) oleh wasganis dan disahkan secara mandiri (self approval) oleh wasganis. (9) Kebenaran LHP yang disahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) menjadi tanggung jawab wasganis dengan membuat surat pernyataan di atas materai. (10) LHP yang telah disahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) merupakan dasar perhitungan pengenaan PSDH. (11) Berdasarkan LHP yang telah disahkan sebagaimana pada ayat (10) diterbitkan SPP PSDH oleh pejabat penagih paling lambat 2 (dua) hari kerja. (12) Berdasarkan SPP PSDH yang diterbitkan sebagaimana ayat (11) pemegang izin wajib membayar lunas paling lambat 6 (enam) hari kerja. (13) Atas bukti setor PSDH yang telah masuk ke rekening bendahara penerima Kementerian Kehutanan, pemegang IUPHHK HKm dapat mengangkut hasil hutan kayu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda