Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor p-88-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-88-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang HUTAN KEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan bukti setor pelunasan Surat Perintah Pembayaran (SPP) sebagaimana dimaksud pada 20 ayat
(11), Gubernur atau Bupati/Walikota menerbitkan IUPHHK HKm dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya bukti setor pelunasan.
(2) IUPHHK HKm yang diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pemegang izin dengan tembusan:
a. Direktur Jenderal;
b. Direktur Jenderal BUK;
c. Dinas Provinsi;
d. Dinas Kabupaten/Kota;
e. Kepala KPH; dan
f. Kepala UPT BP2HP.
(3) Keputusan Pemberian IUPHHK HKm oleh Gubernur atau Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling sedikit memuat:
a. nama serta alamat pemegang izin;
b. luas dan letak lokasi IUPHHK HKm;
c. jumlah, volume dan per kelompok jenis kayu yang akan diproduksi;
d. peralatan-peralatan yang akan digunakan;
e. hak, kewajiban dan larangan pemegang IUPHHK HKm; dan
f. jangka waktu berlakunya IUPHHK HKm.
(4) Dokumen asli keputusan pemberian IUPHHK HKm sebagaimana dimaksud pada ayat (4), diambil di loket pelayanan informasi perizinan
Dinas Provinsi atau Kabupaten/Kota, atau sesuai ketentuan pada daerah setempat.
(5) Tata cara pembayaran iuran izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
