Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor p-88-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-88-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang HUTAN KEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
(1) Menteri mendelegasikan kewenangan menerbitkan IUPHHK HKm kepada Bupati/Walikota.
(2) Khusus untuk Provinsi Aceh, Provinsi Papua, dan Papua Barat, Menteri mendelegasikan kewenangan penerbitan IUPHHK HKm kepada Gubernur.
(3) Permohonan IUPHHK HKm pada hutan produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diajukan oleh pemegang IUPHKm yang telah berbentuk koperasi kepada Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai kewenangannya dengan tembusan kepada:
a. Menteri;
b. Direktur Jenderal;
c. Direktur Jenderal BUK;
d. Kepala Dinas Provinsi;
e. Kepala Dinas Kabupaten/Kota;
f. Kepala KPH; dan
g. Kepala BP2HP.
(4) Permohonan IUPHHK HKm dilengkapi dengan persyaratan:
a. Foto copy PAK HKm;
b. Fotocopy IUPHKm beserta peta;
c. Fotocopy Akta Pendirian Koperasi;
d. Rencana Umum yang sudah disahkan; dan
e. Rencana Operasional yang sudah disahkan.
(5) Permohonan IUPHHK HKm yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai kewenanganya menolak permohonan tersebut dalam jangka waktu 14 hari kerja sejak permohonan diterima.
(6) Permohonan IUPHHK HKm yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai kewenanganya memerintahkan kepada Kepala Dinas Provinsi atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota untuk memberikan pertimbangan teknis.
(7) Dalam rangka pemberian pertimbangan teknis, Kepala Dinas Provinsi atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota menugaskan tim untuk melaksanakan telaahan fisik di lapangan.
(8) Hasil kegiatan telaahan fisik di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) memuat laporan data dan informasi antara lain :
a. Luas dan peta calon areal kerja;
b. Kondisi topografi dan tegakan pada area yang dimohon;
c. Rencana kegiatan pada areal kerja; dan
d. Rencana pemanfaatan merupakan hasil penanamannya;
(9) Biaya yang timbul akibat kegiatan telaahan fisik dibebankan kepada anggaran APBD Provinsi atau Kabupaten/Kota.
(10) Berdasarkan laporan hasil kegiatan telaahan fisik di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Kepala Dinas Provinsi atau Kabupaten/Kota menerbitkan persetujuan prinsip paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya laporan dari tim teknis lapangan.
(11) Kepala Dinas Provinsi atau Kabupaten/Kota menerbitkan surat perintah pembayaran (SPP) IUPHHK HKm paling lambat 6 (enam) hari kerja.
(12) Pemohon wajib membayar lunas iuran IUPHHK HKm paling lambat 6 (enam) hari kerja.
Koreksi Anda
